Senin, 06 September 2010

Menyentuh lsin jenis bukan Mahram

Apakah menyentuh lain jenis dapat membatalkan wudlu?

Menurut pendapat Imam Syafi'I ra, menyentuh lain jenis yang bukan mahram itu membatalkan wudlu, baik yang menyentuh atau orang yang disentuh. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab al-Fath al-Manhaji:

"Seorang lak-laki yang menyentuh istrinya atau perempuan ajnabiyah (yang bukan mahramnya) tanpa penghalang maka wudlu laki-laki dan perempuan itu menjadi batal. Yang dimaksud dengan ajnabiyah (perempuan lain) adalah setiap wanita yang halal dinikahi." (al-Fiqh al-Manhaji, juz I, hal 63).

Pendapat ini didasarkan firman Allah SWT.: "Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)". (QS. An-Nisa' : 43).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar