Senin, 06 September 2010

Hukum Tahlil

Bagaimana hukumnya tahlil?

Mengapa hukumnya tahlil ditanyakan? Bukankah tahlil itu sighat masdar dari madzi hallala yang artinya baca Laa Ilaaha Illa Allah.

Bukan. Yang saya maksud adalah tahlil menurut istilah yang berlaku di kampung-kampung itu.

Tahlil menurut istilah yang berlaku di kampung-kampung, kota-kota bahkan seluruh penjuru adalah berisi bacaan Laa Ilaaha Illa Allah,Subhaana Allah wa bi Hamdihi, Astaghfirullah al Adzim, sholawat, ayat-ayat al Quran, fatihah, Muawwidzatain dan sebagainya apakah juga masih ditanyakan hukumnya?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar