Senin, 06 September 2010

Hukum Basmalah dalam Sholat

Bagaimana hukum membaca basmalah (bismillahirrohmaanirrohiim) dalam surat al-Fatihah ketika sholat? Dan kalau wajib, apakah harus dikeraskan bacaannya?

Membaca surat al-Fatihah merupakan rukun sholat, baik dalam sholat fardlu maupun shalat sunnah, hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW:

عن عبادة بن الصامت يبلغ به النبي صلى الله عليه وسلّم لاصلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب

"Dari ‘Ubadah bin as-Sholit, Nabi SAW menyampaikan padanya bahwa tidak sah sholat seseorang yang tidak membaca surat al-Fatihah". (Shohih Muslim, no 595).

Sementara basmalah merupakan ayat dari surat al-Fatihah. Maka tidak sah jika seseorang shalat tanpa membaca basmalah berdasarkan firman Allah SWT.:

"Dan Sesungguhnya Kami telah berikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang[814] dan Al Quran yang agung." (QS. Al-Hijr: 87).

Yang dimaksud tujuh yang berulang-ulang adalah surat al-Fatihah. Karena al-Fatihah itu terdiri dari ayat-ayat yang dibaca secara berulang-ulang pada tiap-tiap raka'at shalat. Dan ayat yang pertama adalah basmalah.

Dalam sebuah hadits disebutkan:

"Dari Abi Hurairah beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda, "al-hadulillahi robbil ‘alamiin merupakan induk al-Qur'an, pokoknya al-Kitab serta surat al-Sab'u al-Matsani." (Sunan Abi Dawud, no 1245).

Berdasarkan dalil ini, imam Syafi'I ra mengatakan bahwa basmalah merupakan bagian dari ayat yang tujuh dalam surat al-Fatihah, jika ditinggalkan baik seluruhnya maupun sebagian, maka raka'at shalatnya tidak sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar